Pengumuman Surat Edaran Dekan Fakultas MIPA UNUD

`

Pengumuman Penting untuk Seluruh Civitas Akademika Universitas Udayana!


Dengan ini kami sampaikan bahwa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana melarang seluruh civitas akademika untuk melakukan pengutan liar atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap layanan yang ada di lingkungan fakultas.


Poin Penting:

1. Larangan Pengumpulan Liar:  Semua civitas dilarang melakukan pengumpulan liar atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

2. Prosedur Resmi: Seluruh proses administrasi terkait layanan wajib dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

3. Pengaduan:  Jika terdapat layanan yang tidak sesuai, silakan mengajukan pengaduan melalui link yang telah disediakan.


 Tanggal Penting:

Surat edaran ini berlaku mulai 20 Februari 2025.


Kami mengajak seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk mematuhi ketentuan ini demi terciptanya lingkungan akademik yang bersih dan berintegritas.


Terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik!


Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana - Bersama Mewujudkan Zona Integritas!