Layanan Legalisir Ijazah & Transkrip Alumni FMIPA UNUD 2024
Halo Alumni Universitas Udayana
Almamater kalian, Universitas
Udayana menginfokan untuk Permohonan
Legalisir Ijazah/Transkrip Akademik dan/atau Salinan Sertifikat Akreditasi
dapat diajukan melalui bagian akademik Fakultas MIPA Universitas Udayana. serta untuk pengisian data dan upload bukti pembayaran
sebagai persyaratannya dapat diakses menggunakan scan Kode QR/Barcode di atas.
Proses Legalisasi :
- Pemohon/alumni/perwakilan mengajukan permohonan legalisasi ijazah, transkrip nilai, dan/atau fotokopi sertifikat akreditasi kepada Bagian Akademik. Pelamar/alumni menyiapkan fotokopi dokumen yang akan dilegalisir sesuai persyaratan dan 1 rangkap lagi untuk arsip, serta melampirkan ijazah/transkrip asli dan diserahkan ke bagian akademik
- Melakukan pembayaran biaya administrasi melalui nomor Virtual Account BNI 9883334409034302 an. LAYANAN ALUMNI FMIPA
- Isi data dan upload bukti pembayaran pada Google form beserta linknya https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd5MBhk_FGC1Di87PawIyPmA4blwylQqB2 esaT1Rgz9QsJDvg/viewform
- Pemohon melaporkan/menyerahkan bukti pengisian Google form dan menyerahkan bukti pembayaran kepada bagian akademik.
- Petugas melakukan verifikasi dokumen dan mengembalikan dokumen asli kepada pemohon setelah proses verifikasi selesai.
- Proses penyiapan dokumen oleh bagian akademik dan pengesahan ijazah oleh Dekan.
- Waktu proses legalisasi ijazah dan transkrip nilai maksimal 7 hari kerja.
- Penyerahan dokumen legalisasi.
Hubungi: Telepon/Fax: (0361) 703137,
WA: 087754291250, Email: fmipa@unud.ac.id
Halaman: unud.ac.id, fmipa.unud.ac.id
Ayo berpartisipasi dalam
meningkatkan pelayanan kami! Jangan lupa scan barcode survey kepuasan
masyarakat pada galeri di bawah untuk memberikan pendapat Anda yang berharga.
Setiap tanggapan Anda sangat berarti bagi kami dalam meningkatkan kualitas
layanan yang kami berikan. Terima kasih atas partisipasinya!
NB : untuk info persyaratan lengkapnya dapat di dowload pada lampiran PDF di bawah ini
UNIVERSITAS UDAYANA