Info Pengumuman Penting untuk Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah Universitas Udayana
Sehubungan dengan penetapan ulang penerima Beasiswa KIP Kuliah untuk semester ganjil 2025/2026, mahasiswa wajib melakukan evaluasi prestasi akademik dan kondisi ekonomi orang tua/wali melalui sistem monitoring dan evaluasi (monev) di SIMAK.
Waktu Pengisian: 7 Juli - 31 Juli 2025
Mahasiswa yang tidak mengisi kuesioner evaluasi dianggap mengundurkan diri karena tidak memenuhi syarat ketepatan sasaran.
Syarat pengisian monev:
1. Melampirkan bukti penghasilan gabungan bulan Juni/Juli dari orang tua/wali dengan legalitas perusahaan.
2. Jika orang tua/wali tidak bekerja di sektor formal, dapat melampirkan surat keterangan penghasilan rata-rata yang dilegalisir pejabat wilayah.
3. Jika orang tua tidak bekerja, melampirkan surat keterangan yang dilegalisir pejabat wilayah.
4. Melampirkan Kartu Keluarga.
5. Melampirkan sertifikat kegiatan tingkat universitas (jika ada).
Mohon perhatian dan segera lengkapi data Anda agar beasiswa dapat terus aktif. Informasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi di Universitas Udayana.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Anda.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
Universitas Udayana
UNIVERSITAS UDAYANA