Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana
Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi publik diminta untuk mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap. Informasi yang diisi meliputi identitas pemohon, informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, serta metode penyampaian informasi yang diinginkan.
Isi Formulir Permohonan Informasi PublikVerifikasi Permohonan
Permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas layanan informasi publik FMIPA Universitas Udayana untuk memastikan kelengkapan data dan kejelasan informasi yang dimohonkan.
Proses Penyediaan Informasi
Informasi publik akan diproses sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku. Pemohon akan menerima pemberitahuan terkait status permohonan informasi yang diajukan.
Penyampaian Informasi
Informasi publik dapat diberikan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy sesuai dengan permohonan pemohon. Informasi akan disampaikan melalui email, pengambilan langsung, atau media lainnya sesuai kebutuhan.
Ketentuan Layanan Informasi Publik
- Layanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya.
- Biaya penggandaan atau pengiriman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon.
- Permohonan informasi dapat ditolak apabila termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila layanan informasi tidak diberikan sesuai prosedur.
Kontak Layanan Informasi Publik FMIPA
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Udayana
Jl. Raya Kampus Unud No.9, Jimbaran, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali 80361
Telp.: (+62) 361 703137
Whatsapp: (+62) 87754291250
Email: fmipa@unud.ac.id



UNIVERSITAS UDAYANA