Legalisir Ijazah dan Transkrip FMIPA
Legalisir Ijazah dan Transkrip FMIPA
Layanan pengajuan legalisir ijazah, transkrip akademik, dan salinan sertifikat akreditasi bagi alumni Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana.
Informasi Layanan
Pemohon, alumni, atau perwakilan dapat mengajukan legalisir melalui Bagian Akademik FMIPA. Siapkan fotokopi dokumen sesuai persyaratan, satu rangkap tambahan untuk arsip, serta dokumen asli untuk proses verifikasi.
Alur Legalisir
- Siapkan dokumen
Siapkan fotokopi dokumen sesuai persyaratan, satu rangkap untuk arsip, serta ijazah atau transkrip asli.
- Lakukan pembayaran
Bayar biaya administrasi melalui Virtual Account layanan alumni FMIPA.
- Isi formulir daring
Lengkapi data pada Google Form dan unggah bukti pembayaran.
- Serahkan bukti
Laporkan bukti pengisian formulir dan serahkan bukti pembayaran kepada Bagian Akademik.
- Verifikasi dokumen
Petugas memeriksa dokumen dan mengembalikan dokumen asli setelah verifikasi selesai.
- Penyiapan dan pengesahan
Bagian Akademik menyiapkan salinan, kemudian dokumen disahkan oleh Dekan.
- Waktu penyelesaian
Proses legalisir diselesaikan maksimal dalam tujuh hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
- Pengambilan dokumen
Pemohon menerima dokumen legalisir sesuai mekanisme penyerahan dari Bagian Akademik.
9883334409034302Atas nama: LAYANAN ALUMNI FMIPA
Biaya dan Prosedur Layanan
Kontak Layanan
Bantu Kami Meningkatkan Pelayanan
Setelah menerima layanan, silakan pindai QR code dan isi Survei Kepuasan Masyarakat. Setiap tanggapan membantu FMIPA meningkatkan kualitas layanan.



UNIVERSITAS UDAYANA